Sistem
peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang
hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena
sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga
mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama,
yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain
itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara
lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman,
hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan
di dalam hukum.
1. Mengetahui pengertian
Sistem Peradilan Internasional.
2. Megetahui Peradilan
Internasional dibawah kerangka Perseikatan Bagsa-Bangsa.
3. Mengetahui panel khusus
dan spesial Pidana Internasional.
4. Mengetahui hukum
pidana secara layak dan adil itu terlaksana.
C. Manfaat penulisan
Manfaat penulisan makalah ini yaitu :
1. Menambah wawasan kita
tentang peradilan internasional
2. Mengetahui proses hukum
peradilan internasional
Kata sistem dalam kaitannya
dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen
lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana
internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum
menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan
hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan
hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan
pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari
keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan,
penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi
lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan
perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi
hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali
peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak
hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat
yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat
terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak
mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan
susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan
untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap
lingkungannya.
Sebagai salah satu
sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang
terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk
mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan
yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum
sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Menurut Wolfgang Friedmann
perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum
tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum
perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam
masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat
publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari
tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum
internasional dan perubahan-perubahan lain.
MI adalah organ utama
lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini didirikan pada tahun
1945 berdasarkan piagam PBB, dan mulai berfungsi sejak tahun
1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan
kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta
adalah hukum-hukum yang terkandung.
a)
Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Pasal
9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15
hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang
dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah
dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan
(DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk
memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa
maupun yang bersifat nasihat.
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai
cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap
Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
b)
Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori
Negara, yaitu:
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah
Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus
membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan
Piagam PBB.
c) Yurisdiksi Mahkamah
Internasional
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki
oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hokum internasional untuk
meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini
meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
·
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan
Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa
perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.
Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang
sengketa menundukkandiri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila
terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah
internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat
perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila
terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa
tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau
pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa
karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah
Internasional.
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang
berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi
hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
di pidana. MPI
disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang
lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu
tanggal 1 Juli 2005 Statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara.
Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Yurisdiksi
atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum
internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat
oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.
Pasal
5-8 statuta mahkamah menentukan 4 (empat) jenis kejahatan berat, yaitu sebagai
berikut:
a) Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan
jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu
bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
b) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), yaitu tindakan
penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil
tertentu.
c) Kejahatan perang (war crimes), yaitu
·
Tindakan
berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian
dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan
secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
·
Semua
tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvesi
jenewa.
·
Kejahatan
serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misal
menyerang objek-objek sipil , bukan objek militer, membombardir secara
membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan
objek militer).
d) Kejahatan agresi (the crime of
aggression), yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap
perdamaian.
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada
satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due
process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi
proses hukum yang adil atau layak.
Secara
keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya
dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada
seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih
luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.
Pemahaman
tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin
penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia
menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia
untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk
didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat
hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk
disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi
logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem
peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai
dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang
menghormati hak-hak warga masyarakat.
Dengan
keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era
baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi
manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan
sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula
penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan
kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.
A. Kesimpulan
1. Kata
sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan
internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional,
mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana
internasional.
2. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah
Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa terdiri dari :
a) Mahkamah
Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
b) Mahkamah Kriminal Internasional
untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former
Yugoslavia/ICTY)
c) Mahkamah Kriminal untuk Rwanda
(International Criminal Tribunal for Rwanda)
3. Panel
khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional
(PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc).
Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
4. Di
dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum
cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa
Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
B.
Saran
Kepentingan nasional sangat
menentukan dalam hubungan antar Negara dan merupakan bahan baku bagi politik
luar negeri. Kepentingan inilah yang
diadu di arena Internasional, dan yang sering menimbulkan sengketa. Oleh sebab
itulah diperlukan sistem hukum dan peradilan internasional, sehingga semua
sengketa dapat terselesaikan, baik dengan cara damai, maupun dengan kekerasan.
DAFTAR PUSTAKA
http://warnet178meulaboh.blogspot.com/2014/03/makalah-hukum-dan-peradilan.html
http://adiprasetyo672.blogspot.com/2013/04/makalah-pkn-sistem-peradilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar